Bapepam-LK ajak omong MI soal otoritas pasar modal
Oleh Raydion Subiantoro & Irvin Avriano
bisnis indonesia
Published On: 28 July 2011
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengajukan 20 poin dalam peraturan otoritas pasar modal untuk direvisi guna mendorong pertumbuhan industri reksa dana.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Djoko Hendratto mengatakan pihaknya besok akan bertemu dengan seluruh manajer investasi untuk mencari tahu peraturan-peraturan apa saja yang dinilai bisa menghambat kemajuan industri saat ini.
"Industri bergerak dinamis, jadi kami mengundang manajer investasi besok untuk tahu apa keinginan mereka. Namanya ini mungkin overhaul peraturan," katanya kepada Bisnis kemarin malam.
Dia menuturkan tujuan akhir dari revisi peraturan adalah supaya manajer investasi bisa berkembang cepat. "Selain itu, juga untuk mengantisipasi AFTA [Asean Free Trade Area] dan ACMF [Asean Capital Market Forum] beberapa waktu lagi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Bahana Asset Management Edward P. Lubis mengatakan pihaknya bersama dengan manajer investasi lain sudah pernah melakukan pembahasan mengenai peraturan mana saja yang dinilai perlu direvisi.
"Kami sudah bertemu beberapa kali. Ya, yang pernah diomongkan itu perlu direvisi seperti peraturan mengenai produk KPD [kontrak pengelolaan dana] dan derivative," jelasnya sore ini. (ea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar