gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 08 Agustus 2011

KPD lage (3) ... 080811

Dua dari lima perusahaan efek yang terkait dengan permasalahan PT Askrindo terancam sanksi administratif, setelah hasil pemeriksaan di - sampaikan pada Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan atau KPSK.
Kedua perusahaan efek itu adalah PT Jakarta Investment dan PT Reliance Asset Management (RAM) yang merupakan perusahaan manajer investasi (MI), sementara MI lain yakni PT Harvestindo Asset Management (HAM) masih dalam pemeriksaan Biro Pemeriksaan dan Penyi dikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Adapun, PT Jakarta Securities juga dalam pemeriksaan, sedangkan perusahaan sekuritas lainnya PT Batavia Prosperindo Financial Services dalam analisis awal sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan bentuk paling ringan dari pemberian sanksi administratif tersebut adalah surat peringatan dan membayar denda.

“Kalau sudah di KPSK, pasti ada sanksi administratif, bentuknya yang paling ringan dari surat peringatan, denda, atau bahkan yang paling berat pencabutan izin,“ katanya akhir pekan lalu.

Sesuai dengan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.

Situs resmi Bapepam-LK mencatat RAM dan Jakarta Investment sudah dibatasi kegiatan usahanya.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan RAM diperiksa pada 16 September 2010 dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada KPSK pada 15 Maret 2011, sedangkan Jakarta Investment diperiksa pada 17 Januari 2011 dan hasilnya dibawa ke KPSK pada 15 Juli 2011.
Rekening tidak resmi Direktur Utama RAM Agus Gunawan belum lama ini mengatakan pihaknya sudah menghadap Bapepam-LK terkait dengan masalah tersebut dan regulator menganjurkan langkah hukum jika perseroan merasa dirugikan akibat adanya dugaan perbuatan oknum.

Perseroan, katanya, memang tidak ada catatan transaksi pembelian reksa dana oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), hanya saja Askrindo diduga membeli reksa dana Reliance Equity Fund melalui rekening tidak resmi yang mengatasnamakan perseroan.

“Mereka [Askrindo] mentransfer dana ke rekening yang mengatasnamakan RAM. Kami sendiri punya rekening resmi dan pada rekening resmi ini tidak ada catatan pembelian reksa dana,“ katanya.

Sebelumnya, Bapepam-LK menyatakan praktik investasi bermasalah Askrindo yang ditemukan otoritas pasar modal itu nilainya mencapai Rp439 miliar.
Kasus tersebut muncul dilatari upaya BUMN asuransi itu untuk mencegah pembayaran klaim penjaminan.

Dari nilai tersebut investasi ter besar diduga dititipkan pada Jakarta Investment Rp173,75 miliar terbagi atas repurchase ag reement (repo) senilai Rp132,75 miliar dan kontrak pengelolaan dana (KPD) Rp41 miliar.

Selain itu, dana di HAM sebesar Rp80 miliar berupa repo dan KPD, RAM sebesar Rp93,32 miliar berbentuk repo dan KPD. Lalu, dana Askrindo yang dititipkan kepada Batavia Prosperindo hanya berbentuk repo sebesar Rp6,5 miliar dan Jakarta Se cu rities sebesar Rp66,11 miliar berbentuk surat utang negara (SUN) dan repo Rp20 miliar.

Sekretaris Perusahaan As krindo Singgih Harjanto mengatakan pemeriksaan tersebut masih berjalan. “Memang nilainya seputar itu, tepatnya Rp443,5 miliar.

Namun, pemeriksaan masih berjalan, kami belum dapat me nyam paikan keterangan lain,” katanya.

Sumber : BISNIS INDONESIA

Tidak ada komentar: