gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 03 Oktober 2011

kasus KPD berlanjUt ... 031011

Jumat, 30/09/2011 17:05 WIB Polisi Sita 3 Apartemen Senilai Rp 15 Miliar Terkait Kasus Askrindo E Mei Amelia R - detikFinance Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan penyitaan terkait kasus money laundering atas dana PT Askrindo. Kali ini, ada tiga unit apartemen senilai Rp 15 miliar yang disita polisi. "Ada tiga unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang disita petugas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dihubungi wartawan, Jumat (30/9/2011). Baharudin mengatakan, apartemen tersebut disita dari saksi dalam kasus Askrindo. "Bukan dari tersangka," kata Baharudin. Selain menyita tiga unit apartemen, polisi juga menyita barang bukti lain. Di antaranya adalah dokumen perjanjian kontrak Askrindo dengan tiga perusahaan investasi yang diinisialkan, yaitu PT HAM, PT RAM dan PT JS. "Kemudian ada satu unit handphone juga," katanya. Polisi juga menyita 3 bundel perjanjian perikatan jual-beli dan 2 lembar bilyet deposito senilai total Rp 500 juta. "Masing-masing Rp 250 juta," ucapnya. Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya AKBP Aji Indra mengungkapkan, apartemen tersebut disita dari seorang saksi berinisial Ben. "Saksi ini tidak ada kaitannya dengan kasus, hanya dititipi," kata Aji. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni ZL dan RS selaku pejabat di PT Askrindo. Dua tersangka ini ditengarai telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi tersebut. Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan kerjasama dengan MI. Polisi juga telah memeriksa 37 saksi dan beberapa saksi ahli, dari pihak BPKP, saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Bapepam dan ahli investasi. Sementara polisi sendiri telah memblokir 24 rekening dalam kasus itu. Askrindo diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009. (mei/ang)

Tidak ada komentar: