gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Rabu, 25 November 2009

aturan baru yang lama ...

Rabu, 25/11/2009 00:00 WIB

Relaksasi redemption reksa dana dicabut

oleh :

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berniat memberlakukan kembali tentang waktu tambahan redemption (pencairan) reksa dana nasabah yang direlaksasikan selama 14 hari dari sebelumnya selama 7 hari.



Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan selain peraturan itu, otoritas pasar modal juga berniat mencabut beberapa relaksasi peraturan lain yang dianggap sudah dapat diterapkan kembali.



"Karena kondisi yang dianggap sudah tidak berpotensi krisis dan sudah memungkinkan diberlakukan seperti sebelumnya," ujarnya kepada pers pekan ini.



Dia menuturkan selain pasal tentang waktu redemption, otoritas juga mengkaji pencabutan pasal lain yang dianggap sudah sesuai.



Namun, tuturnya, pasal yang kemungkinan besar masih tetap direlaksasi yaitu tentang waktu minimal pengumpulan dana sebesar Rp25 miliar selama 30 hari berturut-turut untuk reksa dana terproteksi dan 90 hari berturut-turut untuk reksa dana terbuka.



Saat ini, tuturnya, waktu pengumpulan dana selama batas waktu itu untuk penjualan reksa dana cukup sulit mengingat masih adanya peraturan Bank Indonesia yang mengharuskan setiap produk yang dijual perbankan mendapatkan izin dari otoritas perbankan.



Penjualan melalui bank merupakan hal yang lazim dilakukan manajer investasi (MI) untuk menjangkau investor ritel, khususnya perusahaan yang memiliki dana kelolaan besar.



Namun, waktu penjualan yang terbatas dan BI sering memberikan izin melampaui tenggat waktu penjualan reksa dana menyebabkan MI tidak bisa memanfaatkan secara maksimal jasa perbankan untuk menjual.



Misal, waktu yang diberikan untuk menjual reksa dana dibatasi maksimal selama 30 hari padahal izin dari BI baru ada setelah 28 hari. Dampaknya, MI hanya punya waktu 2 hari memanfaatkan jasa perbankan untuk memenuhi ketentuan Rp25 miliar.



Seiring dengan rencana pencabutan tersebut, Bapepam-LK juga optimistis penerbitan peraturan baru tentang produk yang dapat dijual MI dapat disahkan sebelum akhir tahun.



Djoko menyatakan bironya belum memutuskan membuat peraturan baru atau merevisi peraturan yang ada terkait dengan kontrak pengelolaan dana (KPD). (21)



Bisnis Indonesia

bisnis.com

Tidak ada komentar: