Rabu, 01/09/2010 17:27:36 WIB
Transaksi reksa dana dapat cegah pencucian uang
Oleh: Ratna Ariyanti
JAKARTA: Transaksi pembelian reksa dana yang melibatkan agen penjual, dalam hal ini perbankan, diyakini dapat mencegah tindak pidana pencucian uang.
Direktur Schroder Indonesia Michael Tjandra Tjoajadi mengatakan transaksi pembelian reksa dana tidak menggunakan uang tunai melainkan melalui rekening nasabah di perbankan.
"Skema ini kan lebih bagus. Jadi ada dua lapis. Saat nasabah membuka rekening di bank, bank tentu akan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC). Nah, saat perbankan kemudian memindahkan uang nasabah ke produk reksa dana yang dibeli, kami selaku pengelola dana juga menerapkan lagi prinsip KYC," ujarnya, hari ini.
Michael mengatakan regulasi yang mengatur pengelolaan reksa dana yang diterbitkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga menjadi perangkat yang dapat mencegah tindak pidana pencucian uang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana (APRDI) Abiprayadi Riyanto.
"Tidak ada pembelian reksa dana langsung menggunakan cash. Semua melalui perbankan dan harus dari perbankan dan perbankan kan menerapkan prinsip KYC ," ujarnya.
Abiprayadi mengatakan APRDI akan bertindak kooperatif dan melaporkan transaksi yang mencurigakan atau di luar kebiasaan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang di pasar modal walaupun disertai dengan rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan sekuritas melaporkan transaksi keuangan mencurigakan atau suspicious transaction report (STR). (esu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar