Rabu, 20 Oktober 2010 | 12:31 oleh Avanty Nurdiana DANA KPD NATPAC
Dana KPD Natpac baru Rp 53 miliar di bank kustodian
JAKARTA. Rupanya, masih belum semua dana nasabah PT Natpac Asset Management ditempatkan di bank kustodian. Sampai saat ini, dana nasabah Natpac di bank kustodian baru mencapai Rp 53 miliar. Padahal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah mewajibkan semua kontrak pengelolaan dana (KPD) memasukkan dana dan efeknya pada bank yang ditunjuk.
Terkait hal itu, Bapepam LK memberi tenggat waktu sampai 15 April 2011 agar Natpac dan semua manajer investasi menempatkan dananya di bank kustodian. "Sampai Mei 2010, baru 90% KPD yang menempatkan dananya di bank kustodian," terang Djoko Hendrato, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK. Dia memproyeksi sampai sekarang hampir 100% KPD sudah mempunyai bank kustodian. Total KPD yang telah terdaftar oleh Bapepam LK sendiri ada sebanyak 600 kontrak.
Djoko mengancam, jika dana atau efek dari KPD tersebut tidak ditempatkan di bank kustodian, maka, Bapepam LK akan mencabut ijin manajer investasi. "Ini kami maksudkan untuk melindungi nasabah," terangnya.
Meski begitu, Bapepam LK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan ataupun penyelidikan pada dana nasabah. "Saat ini kita hanya mengatur agar efek dan dana nasabah disimpan di bank kustodian sampai batas waktu April 2011 itu saja," tegas Djoko. Nah kalau ada masalah, Djoko mempersilahkan menyelesaikan melalui jalur hukum alias perdata.
Sementara itu, Komisaris Utama Natpac Marusaha Lumban Gaol mengatakan, sampai saat ini, total dana kelolaan KPD mereka sudah mencapai Rp 407 miliar. Dia juga bilang, Natpac telah menunjuk Bank Bukopin sebagai bank kustodian.
Rabu, 20 Oktober 2010 | 15:17 oleh Avanty Nurdiana IZIN USAHA NETPAC
Tak tunjuk direktur, izin Natpac terancam dicabut
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) saat ini tengah memperhatikan manajer investasi PT Natpac Aset Manajemen. Ada beberapa masalah utama yang menjadi fokus utama Bapepam. Pertama, masih banyaknya dana nasabah yang belum dimasukkan ke bank kustodian. Kedua, perusahaan tersebut belum juga menemukan pengganti direktur baru.
Khusus untuk masalah yang kedua, Bapepam LK memberikan masa tenggat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Natpac belum memiliki direktur, izin usahanya terancam dicabut. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan sebelum April kalau mereka tidak segera menunjuk direksi,” tegas Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK.
Menurutnya, sanksi itu sudah sesuai dengan peraturan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Saat ini, izin usaha Natpac memang tengah disuspen. Akibatnya Natpac tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti mengeluarkan produk baru ataupun menerima nasabah baru. "Kecuali jika ada nasabah yang mau melakukan redemption," terang Djoko.
Rabu, 20/10/2010 18:03 WIB
Marga Hanurata Bidik Operasikan Tol Mojokerto-Kertosono di 2012
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) menargetkan dapat mengoperasikan ruas tol Mojokerto-Kertosono pada awal 2012. Perseroan telah menyelesaikan 22,6% dari total ruas sepanjang 40,5 kilometer.
"Kami menargetkan tol Mojokerto-Kertosono rampung di akhir 2011 dan dapat beroperasi di awal 2012," ujar Direktur Teknik MHI, Maxwell Takasana kepada detikFinance, Rabu (20/10/2010).
Maxwell menjelaskan, ruas tol Mojokerto-Kertosono sepanjang 40,5 kilometer ini dibagi ke dalam 4 seksi, yaitu seksi I Bandar - Jombang (14,7 km), seksi II Jombang - Mojokerto Barat (19,9 km), seksi III Mojokerto Barat - Mojokerto Utara (5 km) dan seksi IV Bandar - Batas Barat (0,9 km).
"Pembangunan seksi I telah mencapai 57,45%, seksi II sekitar 3,55%, sehingga secara keseluruhan telah digarap 22,6%. Seksi III dan seksi IV belum karena masih dalam pembebasan lahan yang ditangani pemerintah. Penggarapan seksi I diharapkan selesai pada September 2011, seksi II, III dan IV pada Desember 2011," ujarnya.
Ruas Mojokerto-Kertosono merupakan ruas tol yang dikuasai oleh MHI. Kontraktor yang dipercaya menangani pembangunan ruas ini PT Hutama Karya. Total nilai proyek ini sebesar Rp 2,3 triliun.
Pendanaannya akan menggunakan komposisi ekuitas 30% (Rp 690 miliar) dan sindikasi perbankan 70% (Rp 1,610 triliun). Pendanaan yang sudah diperoleh dari konsorsium BNI, Mandiri, Bank Jatim, Bank Jabar Banten, dan Bank DKI sebesar Rp 1,390 triliun.
"Namun belum dicairkan karena ada beberapa hal teknis," ujarnya.
Kendati demikian, perseroan optimistis dapat menyelesaikan target operasi pada awal 2012.
MHI merupakan salah satu anak usaha PT Natpac Graha Arthamas (NGA) dengan kepemilikan 53%. NGA juga merupakan pemilik PT Natpac Asset Management (NAM) yang produk kontrak pengelolaan dananya (KPD) kini tengah diperiksa Bapepam-LK lantaran tidak memiliki jaminan aset (underlying asset). (dro/dnl)
Bapepam-LK sedangmemeriksa PT Natpac Asset Management terkait kekacauan pengelolaan dana investasi berbentuk kontrak bilateral atau KPD yang dibuat Natpac.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan, Bapepam-LK tidak dapat melakukan intervensi terlalu dalam perjanjian KPD antara manajemen PT Natpac Asset Management dan nasabah. Bila ada pengaduan dari nasabah maka Bapepam-LK dapat melakukan intervensi lebih dalam kepada Natpac Asset Management.
Selain itu, Djoko menuturkan, ada kemungkinan izin manajer investasi Natpac Asset Management dicabut sebelum April. Hal ini dapat dilakukan, jika dalam batasan waktu yang telah ditetapkan Bapepam-LK, Natpac tidak dapat melengkapi direksi seperti yang diatur dalam peraturan V.A.3 tentang Perizjinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Izin MI-nya dapat juga kita bubarkan kalau sebelum April kalau mereka tidak menunjuk direksi. Karena dalam peraturan disebutkan jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan Bapepam-LK mereka tidak dapat menunjuk direksi, bisa dicabut," kata Djoko, Rabu (20/10) di Kantor Bapepam Jakarta.
Djoko menuturkan, jika nasabah Natpac tidak bisa mendapatkan hak seperti yang sudah disepakati dalam kontrak KPD, nasabah dapat menyelesaikan masalah ini secara perdata. Nasabah juga bisa mengadukan ke Kepolisian.
/Sumber : INILAH.COM
Rabu, 20/10/2010 05:00:24 WIB
BI panggil manajemen Bumiputera
Oleh: M. Munir Haikal
JAKARTA: Bank Indonesia telah memanggil manajemen PT Bank Bumiputera Tbk terkait tersiarnya kabar yang menyatakan produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management yang gagal bayar.
Kepala Biro Direktorat Perencanaan Strategis dan Humas BI Difi A. Djohansyah mengatakan sejauh ini kondisi Bank Bumiputera baik.
"Kami mempelajari aspek manajemen risiko dari bundling produk yang ditawarkan oleh Natpac menginngat bank tersebut hanyalah sebagai agen penjual," ujarnya kemarin.
Dia menuturkan produk yang ditawarkan oleh yang terkait langsung antara Natpac dengan nasabah. Artinya Bank Bumiputera tidak terkena dampak dari kasus yang menimpa Natpac.
Saat ini Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih menunggu pengaduan dari investor produk pengelolaan investasi milik Natpac untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan dana nasabah. (yus)
Selasa, 19/10/2010 17:08 WIB
KPD Natpac Diinvestasikan di Proyek Tol Mojokerto-Kertosono
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - Produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management (NAM) diinvestasikan di proyek tol Mojokerto-Kertosono senilai Rp 333 miliar. Proyek tol tersebut kini mangkrak karena terganjal pembebasan lahan.
"Dana KPD yang dipinjamkan ke PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI) selaku pengelola ruas tol Mojokerto-Kertosono melalui PT Natpac Graha Arthamas (NGA) saat ini nilainya sekitar Rp 333 miliar," ujar Fund Manager NAM, Mentor Simanjuntak di hotel The Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Sejak tahun 2008, NAM mengucurkan pinjaman kepada NGA melalui pemiliknya Fery Tan Sukirman untuk dikucurkan kembali ke MHI. NGA merupakan pemilik 98,5% saham NAM sekaligus memiliki 53% saham MHI.
Transaksi ini merupakan transaksi terafiliasi yang dilakukan secara berkala sejak 2008 hingga saat ini dengan total nilai outstanding sekitar Rp 333 miliar. Berdasarkan dokumen hasil RUPS 19 Maret 2010, ketika itu outstanding pinjaman NGA terhadap NAM sebesar Rp 235 miliar.
Artinya, dalam 7 bulan terakhir, pinjaman NGA terhadap NAM bertambah Rp 98 miliar. Dana yang dikucurkan NAM ke NGA berasal dari produk KPD NAM.
"Total nilai KPD kami per Juli 2010 sebesar Rp 407 miliar," jelas Mentor.
Itu berarti, alokasi investasi KPD yang dilakukan NAM ke proyek tol melalui NGA mengambil porsi 81,81% dari total nilai KPD. Sisanya, Mentor enggan membeberkan alokasi investasi yang dilakukan NAM.
Sayangnya, proyek tol Mojokerto-Kertosono mandek lantaran pembebasan lahan tak kunjung dapat direalisasikan. Proyek tol Mojokerto-Kertosono termasuk satu diantara 20 proyek tol yang sedang dievaluasi pemerintah dan diberi waktu hingga 9 bulan untuk kemudian ditentukan kelanjutan nasibnya.
Oleh sebab itu, NAM kini berupaya keras merancang skema restrukturisasi dan harus memutar kepala untuk mencari cara agar NAM tetap dapat memberikan pengembalian (return) kepada investor-investor KPD.
"Proyek tol memang sedikit terhambat karena masih terkendala pembebasan lahan. Ya kita sulit melakukan apapun. Kita sedang cari cara untuk memperoleh dana agar tetap bisa memberikan return kepada investor KPD," ujar Komisaris NAM, Marusaha.
Sebagai gambaran, total KPD NAM sebesar Rp 407 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 333 miliar boleh dibilang tertahan di proyek tol yang dikelola MHI. Dengan demikian, dapat disimpulkan secara sederhana kalau investasi dana KPD ke proyek tol Mojokerto-Kertosono tidak menghasilkan return apa pun hingga beberapa waktu ke depan.
Padahal, NAM menawarkan tingkat pengembalian sebesar 10-13% per tahun kepada investor-investor KPD. Jika total dana KPD yang dikelola NAM sebesar Rp 407 miliar, itu berarti imbal hasil yang harus diberikan NAM kepada investor berkisar antara Rp 40,70 miliar hingga Rp 52,91 miliar setiap tahunnya.
Sementara, dana sebesar Rp 333 miliar boleh dibilang tidak menghasilkan apa pun karena ditempatkan di proyek tol yang belum berjalan. Maka dana tunai yang dimiliki NAM tersisa sebesar Rp 74 miliar.
Meski terlihat sulit menghasilkan return Rp 40,70-52,91 miliar per tahun dengan investasi Rp 74 miliar, namun Marusaha optimistis NAM dapat memutar dana tersebut untuk menghasilkan return tersebut. Sayangnya, ia enggan menyebutkan strategi apa yang dipakai perseroan untuk menghasilkan Rp 40,70-52,91 miliar dengan Rp 74 miliar.
"Ya pokoknya ada caranya," ujarnya.
(dro/qom)
Selasa, 19/10/2010 15:46 WIB
Natpac Bantah Selewengkan Dana Kelolaan Nasabah Rp 291 Miliar
Indro Bagus - detikFinance
Jakarta - PT Natpac Asset Management (NAM) membantah telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya senilai Rp 291,2 miliar. Natpac mengaku memiliki 'masalah' terkait pengelolaan KPD, namun bukan berarti penyelewengan.
"Tidak ada penyelewengan dana nasabah," ujar Komisaris Natpac, Marusaha Lumban Gaol di hotel The Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/10/2010).
Pernyataan ini merupakan klarifikasi pemberitaan detikFinance sebelumnya. Dokumen yang diterima detikFinance menyebutkan RUPS 19 Maret 2010 memutuskan penggunaan dana KPD (kontrak pengelolaan dana) oleh pemilik Natpac, Fery Tan Sukirman merupakan penyimpangan.
"Kita anggap dokumen itu surat kaleng. Tidak ada RUPS itu," tegas Marusaha.
Marusaha menjelaskan, di masa lalu Natpac memang memiliki berbagai 'masalah' berkaitan dengan pengelolaan dana KPD. Namun ia menolak disebut penyelewengan.
"Masalah memang ada di masa lalu. Tapi bukan penyelewengan. Kami sekarang tengah melakukan restrukturisasi untuk membenahinya," ujar Marusaha.
Ia mengakui bahwa produk KPD Natpac tidak memiliki aset jaminan (underlying asset) lantaran kurangnya kompetensi manajemen sebelumnya.
"Jadi kita sekarang sedang merestrukturisasi KPD agar memiliki underlying sebagaimana yang ditentukan otoritas pasar modal," jelasnya.
Menurutnya, masalah tidak adanya aset jaminan tersebut sebetulnya dikarenakan pada masa lalu produk KPD belum diatur oleh Bapepam-LK.
"Sehingga banyak terjadi simpang siur dalam pelaksanaannya. Tapi sedang kita perbaiki," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance sebelumnya, Natpac Asset Management diduga telah menyelewengkan dana kelolaan nasabah-nasabahnya sebesar Rp 291,2 miliar. Dana itu terdiri atas pembelian promissory notes sebanyak 21 kali sejak 22 Februari 2008 hingga 5 Februari 2010 dengan total nilai Rp 139,2 miliar dan pembelian obligasi konversi yang diterbitkan pada 1 Januari 2009 senilai Rp 152 miliar.
Promissory notes dan obligasi konversi tersebut diterbitkan oleh PT Marga Hanurata Intrinsic (MHI). Promissory notes MHI berkupon bunga 20% atau sekitar Rp 27,84 miliar per tahun, sedangkan obligasi konversi berkupon bunga 18% atau sekitar Rp 27,36 miliar per tahun.
Transaksi antara MHI dan Natpac ini merupakan transaksi terafiliasi. Sebab, kedua perusahaan tersebut dikendalikan oleh Fery Tan Sukirman. Perjanjian pinjaman melalui promissory notes dan obligasi konversi itu ditandatangani oleh Fery Tan.
Natpac Asset Management dimiliki oleh PT Natpac Graha Arthamas sebanyak 246.250 saham (98,5%) dan Achmad Abbas sebanyak 3.750 saham (1,5%). Fery Tan merupakan pemilik 75% saham Natpac Graha Arthamas.
Sedangkan di MHI, Fery Tan menjabat sebagai Direktur Utama. MHI merupakan perusahaan konsorsium yang dikuasai oleh PT Hanurata dan PT Setdco Intrinsic. Dokumen tersebut juga menyebutkan kalau Fery Tan merupakan pemilik 78% saham MHI.
Dokumen yang sama menyebutkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Natpac yang digelar pada 19 Maret 2010, jajaran komisaris dan direksi Natpac menyatakan dan memutuskan kalau pinjaman yang dilakukan Fery Tan merupakan penyelewengan. Namun tidak disebutkan secara detail apa bentuk penyelewengan dana nasabah itu.
Sebab, pengucuran dana sebesar Rp 291,2 miliar kepada Fery Tan melalui MHI berasal dari KPD Natpac. Sayangnya, dokumen tersebut tidak menyebutkan total nilai KPD Natpac saat ini. Namun dalam klarifikasinya hari ini, Natpac menepis adanya penyelewengan.
Berikut klarifikasi Natpac secara lengkap:
Sehubungan dengan pemberitaaan di Media Massa dengan ini kami menyatakan hal-hal sbb:
PT. NatPac Asset Management tidak sedang di Suspend oleh Bapepam-LK.
PT. NatPac sampai saat ini mengelola dana KPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan pasar modal dan tidak ada penyelewengan.
Dana Nasabah yang dipercayakan kepada PT. NatPac Asset Managemnt dikelola secara profesional dan ditempatkan pada portopolio yang diharapkan memberikan return yang sesuai dengan yang diharapkan oleh nasabah.
Pergantian Direksi sedang di proses dan akan diajukan ke Bapepam-LK untuk mendapat persetujuan sesuai dengan peraturan pasar modal.
Tidak benar ada RUPS tanggal 19 Maret 2010, yang benar adalah RUPSLBS dengan agenda pertanggung jawaban direksi.
Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap perbuatan yang merusak nama baik PT. NatPac.
(dro/qom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar