Senin, 25 Oktober 2010 | 08:53 oleh Andri Indradie
KISRUH PRODUK INVESTASI NATPAC
Bumiputera tolak tanggung jawab soal Natpac
JAKARTA. Bank ICB Bumiputera akhirnya angkat bicara soal dana nasabah yang ditempatkan di produk keluaran Natpac Asset Management. Dian Soerarso, Wakil Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera menyatakan pihaknya sudah tak menjual lagi produk tabungan berbalut investasi itu.
"Dan kami tak memperpanjang lagi," kata Dian, kepada KONTAN, Minggu (24/10).
Dian menegaskan, dalam kasus dana nasabah yang ada di produk Natpac, ICB Bumiputera hanya bertindak sebagai agen penjual. Maka, bank yang mayoritas sahamnya milik investor asal Malaysia itu enggan apabila harus turut bertanggung jawab atas produk tersebut.
Tapi, kendati tidak memasarkan lagi, Bumiputera akan tetap melayani nasabah yang telah membeli produk bernama Bung Haris Super Fantastik . "Yang sudah jatuh tempo, pelunasan dilakukan secara transaksi normal," ujar Dian.
Ia membenarkan, BI sudah memanggil manajemen ICB Bumiputera untuk menjelaskan posisi dana nasabah di produk Natpac. Kepada BI, Bumiputera menegaskan, produk Natpac itu tidak mempengaruhi posisi dana nasabahnya.
Sayang, Dian enggan menyebut berapa dana nasabah Bumiputera yang tersimpan di produk ini. Ia juga mengaku lupa kapan ICB Bumiputera pertama kali memasarkan produk, berapa kali memperpanjang, dan kapan terakhir berjualan produk ini. Ia hanya mengatakan produk Natpac tersebut dipasarkan sudah cukup lama dan pembayaran hasil investasinya berjalan lancar.
Berdasarkan data KONTAN, Bank Bumiputera menjual produk Natpac sejak tahun 2008. Produk ini merupakan kombinasi antara tabungan, asuransi dan investasi jangka pendek. Agustus 2010 lalu, Bumiputera tercatat kembali menjalin kerjasama dengan Natpac untuk memasarkan produk ini.
Produk bersetoran minimal Rp 50 juta ini menawarkan imbal hasil 13% per tahun. Produk ini menghimpun dana Rp 200 miliar. Jangka waktu investasi terdiri dari 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan
Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, produk kontra pengelolaan dana (KPD) atau discretionary fund tidak jelas dan tegas aturan mainnya (grey area). "Tapi Bapepam-LK tetap saja membolehkan bank menjual produk tersebut," katanya.
Selama produk tidak gagal bayar, semua terlihat biasa saja. Tapi ketika muncul masalah, semua lepas tangan. "Risiko terbesar ada di nasabah," katanya.
Menurut aturan, bank diperbolehkan memasarkan produk bundling tersebut. Tapi yang jadi persoalan, apakah bank menjelaskan risiko secara fair. Nasabah akan memosisikan yang mereka beli itu adalah produk perbankan.
kontan
Kasus Natpac tak Mirip Sarijaya dan Optima
Headline
inilah.com
Oleh: Agustina Melani
Pasar Modal - Sabtu, 30 Oktober 2010 | 09:57 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai kasus Natpac Asset Management tidak seperti kasus Optima dan Sarijaya.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menuturkan kasus Natpac Asset Management terkait keributan pemegang saham dan direksi. Kasus ini pun dinilai tidak seperti kasus Sarijaya dan Optima. Tidak ada nasabah yang ribut karena belum ada yang dirugikan. Ini tidak seperti Optima dan Sarijaya, kata Fuad, Jumat (29/10).
Seperti diketahui, Natpac Asset Management memiliki kasus kontrak pengelolaan dana (KPD) di proyek jalan tol Mojokerto. Fuad mengatakan KPD bukan termasuk produk tetapi lebih kepada perjanjian bilateral. Investor seharusnya mengetahui risiko investasi di KPD. Fuad mengatakan pihaknya tidak bisa melarang KPD. "Bila KPD dilarang maka dana akan keluar dari Indonesia, tutur Fuad.
Ia menambahkan Bapepam-LK pun telah mengatur KPD dengan dana ditaruh di bank kustodian dan manajer investasi harus melapor KPD ke Bapepam-LK secara berkala. Fuad mengharapkan investor dapat memilih manajer investasi yang terpercaya. Hal ini mengingat manajer investasi juga menerbitkan KPD. Saat ini, dana kelolaan KPD sebesar Rp60 triliun. [cms]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar