Badan Peng awas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Ba pepam-LK) akhirnya mencabut tiga izin perusahaan manajer investasi (MI) seiring dengan pengetatan dan penert iban industri pengelo laan investasi. Kewajiban modal disetor Rp10 miliar harus dipenuhi akhir tahun ini
Ketiga manajer investasi itu adalah PT Majapahit Securities Tbk (dahulu bernama PT Asia Kapitalindo Sekuritas Tbk), PT Masindo Artha Securities, dan PT AmCapital Indonesia.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto ketika dikonfirmasi membenarkan ketiga izin MI itu sudah dicabut, tetapi MI itu masih tetap dapat melakukan usahanya seperti biasa.
“Ketiganya dicabut. Pencabutan itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan modal, hanya karena pembenahan MI,“ ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Menurut dia, salah satu kesalahan yang menyebabkan ketiga perusahaan dicabut izinnya adalah kurangnya komitmen dari manajemen dan pemilik perusahaan untuk melanjutkan usaha sebagai MI.
Sementara itu, Direktur Utama Majapahit Securities Wim Al Fatih yang dikonfirmasi masalah itu mengemukakan sekuritas itu sudah mengembalikan izin manajer investasinya karena ingin memfokuskan diri pada divisi pialang (brokerrage) dan penja minan emisi (underwriting), bukan karena dicabut.
“Kami mengembalikan izin bukan akibat dicabut, tetapi kami kembalikan karena kami ingin memfokuskan diri pada pialang dan p
Sumber : BISNIS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar