Sabtu, 23/10/2010 11:47 WIB
Bapepam Lemah Lindungi Investor Pasar Modal
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan terhadap investor pasar modal dan lembaga keuangan lain. Kasus Natpac dan Katarina adalah buktinya.
Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Sabtu (23/10/2010).
"Karena kelemahan Bapepam dalam perlindungan nasabah, investor di pasar modal itu seperti terjun bebas. Fungsi dan sistem peringatan dini di Bapepam tidak jalan. Akibatnya mereka sering gagal mendeteksi risiko mikro yang muncul dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan emiten," tuturnya.
Dradjad mengatakan, saat ini kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal masih sering terjadi. Misalnya pemberian informasi yang menyesatkan, laporan keuangan yang direkayasa, ataupun aksi korporasi yang dilakukan untuk mengelabui investor.
"Kasus Natpac dan Katarina adalah buktinya. Bapepam hendak ngeles apa lagi? Mengurusi yang kecil-kecil saja kecolongan, apalagi kalau Bappepam nanti masuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," tegas Dradjad.
Menurutnya, dengan tidak adanya UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), maka nasabah pasar modal tidak mendapatkan perlindungan seperti yang ada di perbankan. "Karena itu peranan Bapepam menjadi sangat krusial. Kalau Bapepam berfungsi efektif, nasabah akan terlindungi karena emitennya bagus dan kredibel," tukas Dradjad.
Seperti diketahui untuk kasus PT Natpac Asset Management, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) Natpac saat ini diperiksa Bapepam-LK. KPD ini menawarkan imbal hasil (return) sebesar 13% per tahun. KPD tersebut sebesar Rp 333 miliar (81,81%) ditempatkan di proyek tol Mojokerto-Kertosono yang masih dalam penggarapan sehingga belum menghasilkan pendapatan maupun laba bersih. Singkat kata, investasi Rp 333 miliar di proyek tol ini belum bisa memberikan return.
Sedangkan kasus PT Katarina Utama Tbk, manajemen Katarina Utama yang seluruhnya ekspatriat asal Malaysia diduga telah menyelewengkan perolehan dana IPO, penggelembungan aset serta memanipulasi laporan keuangan auditan 2009. Dari perolehan dana IPO sebesar Rp 33,6 miliar, manajemen diduga menggelapkan sebesar Rp 29,6 miliar.
Akibatnya, kas perusahaan pun bolong dan manajemen tidak dapat menyelesaikan kewajiban kepada karyawan. Saat ini, hampir seluruh kegiatan operasi Katarina Utama berhenti, sehingga tidak ada pemasukan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah mengusut dan memeriksa dugaan penyelewengan dana IPO, penggelembungan aset hingga manipulasi laporan keuangan Katarina.
(dnl/dnl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar