gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Sabtu, 02 Oktober 2010

modal di$3+0R(p) HARUS NAEK ... 021010

Peningkatan modal MI hingga 2012
OLEH IRVIN AVRIANO A.

& ARIF GUNAWAN S.

Bisnis Indonesia

 loading

Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal akhir peningkatan modal disetor manajer investasi dan perusahaan efek pada 2012 atau setahun lebih lama dari kepu pada 2012 atau set tusan semula 2011.

Merger jadi opsi perusahaan bermodal cekak
JAKARTA: Pemerintah ak hirnya menetapkan jadwal akhir peningkatan modal disetor manajer investasi dan perusahaan efek pada 2012 atau setahun lebih lama da ri keputusan semula 2011. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany mengatakan perusahaan efek dan manajer investasi tetap wajib melakukan penguatan modal yang diterapkan secara bertahap dan di bawah pengawasan Kementerian Keuangan.

“Tadinya memang inginnya 2011 sudah naik semua modalnya, tetapi karena ada beberapa usulan dari beberapa asosiasi maka kami memundurkannya,“ ujarnya kepada pers kemarin.

Peningkatan modal itu menjadi isi dari Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.010/2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek. Peraturan itu merevisi Keputusan Menteri Keuangan No.
179/KMK.010/2003.

Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida mengatakan modal disetor perusahaan penjamin emisi efek sekaligus perantara pedagang efek sebesar Rp50 miliar.

“Kalau perusahaan berizin penjamin emisi itu biasanya punya izin perantara pedagang efek juga, perinciannya dari perantara Rp35 miliar dan penjamin emisi Rp15 miliar.“

Peraturan itu juga mengindikasikan Kementerian Keuangan dan otoritas pasar modal berniat membuka izin baru bagi perusahaan efek untuk mendaftarkan dirinya, terutama bagi perusahaan berizin manajer investasi.

Izin manajer investasi yang kini berjumlah 99 perusahaan, masih dibekukan sejak akhir 2007 dalam rangka restrukturisasi pelaku industri pasar modal.

Pada medio Juni, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menyatakan merger merupakan salah satu opsi yang bisa ditempuh MI bermodal kurang dari Rp25 miliar.

Bapepam-LK, ujar Djoko, mendapatkan laporan enam MI tengah bersiap melakukan merger. Opsi menjual izin tidak bisa dilakukan karena Bapepam-LK melarang hal tersebut.

Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Bowo Witjaksono Suhardjo mengatakan hal itu sejalan dengan rencana asosiasi itu untuk mengusulkan adanya jen jang modal disetor di tingkat manajer investasi sendiri.

“Kami ingin mengusulkan agar nantinya manajer investasi punya jenjang sendiri, misalnya ada untuk produk publik dan produk tertutup, bisa saja nanti modal disetor yang manajer investasi produk tertutup bisa lebih besar.“

Kepala Divisi Kepatuhan PT Erdikha Elit Sekuritas Dedy Hendrawan menilai semestinya Bapepam LK meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan sekuritas daripada menerbitkan aturan baru tentang peningkatan modal disetor perusahaan efek. (09/FAHMI ACHMAD) (irvin.avriano @bisnis.co.id/arif.gunawan@bisnis.co.id)

Tidak ada komentar: