gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Senin, 04 Januari 2010

aturan maen baru bwat MI 2010... 040110

Senin, 04/01/2010 14:33 WIB

Bapepam-LK terbitkan peraturan kegiatan usaha MI

oleh : Sylviana Pravita R.K.N.

JAKARTA (bisnis.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan terkait dengan manajer investasi dan pengelolaan dana investasi.

Peraturan No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi itu diterbitkan pada 31 Desember 2009.

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany mengatakan peraturan itu diadopsi dari Peraturan V. A. 1 tentang Perizinan Perusahaan Efek dengan beberapa penyesuaian.

“Penyesuaian tersebut dilakukan mengingat adanya beberapa ketentuan dalam Peraturan V. A. 1 yang kurang sesuai dengan karakter usaha Manajer Investasi,” kata Fuad, hari ini.

Upaya untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Manajer Investasi (MI) a.l. dilakukan dengan mewajibkan MI memiliki dan menerapkan strategi manajemen risiko dan strategi kepatuhan.

Selanjutnya, MI juga harus memiliki unit kerja atau pejabat yang melaksanakan fungsi-fungsi tertentu dari MI, sebagaimana diatur dalam Peraturan V.D.11 tentang pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Penegasan tentang kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh MI, yaitu pertama, pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai Peraturan Bapepam-LK.

Kedua, pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK.

Ketiga, kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.

Penegasan tersebut, lanjutnya, perlu diberikan mengingat adanya berbagai jenis jasa pengelolaan investasi atau dana seperti yang diatur dalam UU Pasar Modal.

Selain itu, regulasi yang mengatur tentang pengelolaan investasi atau dana, khususnya untuk jenis pengelolaan investasi atau dana yang bersifat individual atau tidak kolektif.

Menyadari hal tersebut, lanjutnya, secara umum Bapepam-LK memberikan jangka waktu yang memadai kepada MI untuk melaksanakan penyesuaian atas Peraturan Bapepam-LK No. V.A.3, yaitu selama satu tahun.

Namun, khusus untuk penyesuaian yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan investasi, Bapepam-LK memberikan jangka waktu selama dua tahun atau sampai dengan berakhirnya perjanjian pengelolaan investasi yang dimaksud.

Meskipun, MI diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian selama dua tahun, tapi hal tersebut tidak berarti bahwa MI dapat memperpanjang perjanjian pengelolaan investasi atau membuat perjanjian pengelolaan investasi baru.

Perpanjangan perjanjian atau pembatalan perjanjian baru hanya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. V.A.3 dan peraturan perundangan yang terkait dengan pengelolaan dana.



bisnis.com
Senin, 04 Januari 2010 | 15:55

PASAR REKSADANA

Rambu-Rambu Investasi Reksadana



seperti tahun lalu, tahun ini reksadana anyar akan terus bermunculan. Rupa-rupa namanya, dengan beragam wadah investasi. Nah, saban tahun rambu-rambu yang harus diperhatikan tak selalu sama. Berikut sketsa para pengelola investasi atas masing-masing produk reksadana di 2010, berdasarkan kebutuhan investasi jangka pendek, menengah, dan panjang.

- Reksadana pasar uang. Secara besaran imbal hasil, tidak terlalu tinggi. Namun, reksadana ini wajib dikoleksi demi menjalankan prinsip diversifikasi. Saat volatilitas indeks saham tinggi, reksadana pasar uang bisa jadi wadah menyusun strategi investasi, lantaran sangat likuid.

- Reksadana pendapatan tetap dan terproteksi. Kedua jenis reksadana berjangka satu tahun hingga lima tahun ini merupakan produk paling diminati sepanjang tahun lalu. Memiliki imbal hasil yang tetap setiap tahunnya membuat Anda tidak perlu khawatir kalau-kalau dana investasi Anda bakal tergerus. Namun, sifatnya yang mematok imbal hasil tetap terkadang bisa menimbulkan kerugian saat angka inflasi meningkat.

- Reksadana campuran. Ini juga wajib masuk daftar tujuan investasi 2010. Khususnya, bagi yang belum paham dan cekatan memindahkan dana investasi saat kondisi ekonomi berubah cepat. Anda tinggal duduk manis di rumah dan menyerahkan sepenuhnya kepada manajer investasi untuk mengatur portofolio. Tapi, pilihlah produk yang komposisinya sangat fleksibel. Maksudnya, yang bisa menempatkan dana di saham hingga 0%. Sehingga, saat saham anjlok, NAB tidak terlalu tergerus.

- Reksadana penyertaan terbatas. Direktur Schroders Investment Management Indonesia Michael Tjoajadi bilang, reksadana ini masih menjadi idola tahun ini. Perekonomian yang mulai membaik akan merangsang sektor riil untuk tumbuh. Butuh modal besar untuk menggerakkan sektor tersebut. Nah, peluang inilah yang dilirik manajer investasi sebagai aset dasar reksadana penyertaan terbatas mereka.

- Reksadana saham. Reksadana ini masih menjadi usulan investasi utama para manajer investasi. Selain didasari optimisme penguatan bursa saham tahun ini, reksadana saham memang sangat diperlukan untuk investor berorientasi jangka panjang. Soalnya, mengantongi reksadana saham tidak akan bisa untung dalam waktu sepekan atau sebulan.



Ade Jun Firdaus KONTAN

Tidak ada komentar: