gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 14 Januari 2010

MAMI seharusnya TRANSPARAN, as always : 140110

Kamis, 14/01/2010 19:31 WIB

Manulife mungkin diizinkan jual reksa dana baru

oleh : Irvin Avriano

JAKARTA (bisnis.com): Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan akan memberikan izin kepada PT Manulife Aset Manajemen Indonesia untuk melakukan penjualan unit baru reksa dana, setelah sebelumnya disuspensi.



Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto, yang membawahi reksa dana dan manajer investasi (MI), mengatakan hal itu menyusul adanya komitmen dari salah satu direktur perusahaan yang sudah mengajukan pengunduran diri. Suspensi dilakukan otoritas pasar modal setelah pengunduran diri dua dari tiga direksi perseroan.



Suspensi penjualan unit baru reksa dana dilakukan Bapepam-LK setelah Direktur Manulife Aset Manajemen Li Ming Suryaputra mengajukan pengunduran diri. Padahal sebelumnya direktur utama perusahaan Denny Rizal Thaher juga mengundurkan diri bulan lalu sehingga yang tinggal sebagai direksi perseroan hanya Raymond Gin.



Pengunduran dua direksi itu membuat penjualan unit baru reksa dana perseroan dibekukan hingga perusahaan mendapatkan pengganti salah satu direksi. Namun, lanjut Djoko, perseroan bersikukuh perusahaan sudah mendapatkan komitmen dari Li Ming untuk bertahan menjabat direktur perseroan hingga waktu yang ditentukannya sendiri.



“Kami baru menerima surat komitmen dari ibu Li Ming terkait dengan komitmennya untuk bertahan hingga waktu yang ditentukannya, mudah-mudahan kami dapat mengirimkan surat ke Manulife Aset Manajemen besok,” ujarnya kepada pers hari ini.



Namun, Djoko mengaku lupa tanggal tenggat waktu yang ditentukan Li Ming. Dia menambahkan izin penjualan unit reksa dana perseroan dapat dicabut kembali apabila setelah tenggat waktu yang ditentukan Li Ming, Manulife belum mendapatkan direksi baru sebagai pendamping Raymond. (ln)

bisnis.com
Bepepam Sinyalkan Cabut Sanksi Manulife Aset
Kamis, 14 Januari 2010 - 19:34 wib
TEXT SIZE :

Kantor Bapepam. Foto: Okezone.com
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberi sinyal akan mencabut sanksi penangguhan sementara (suspensi) penjualan produk reksa dana PT Manulife Aset Manajeman Indonesia.

Suspensi penjualan produk reksa dana itu dilakukan regulator menyusul pengunduran diri dua dari tiga direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, yakni Direktur Utama Denny Rizal Thaher dan Direktur Li Ming Suryaputra.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK Djoko Hendratto mengatakan, pihaknya tidak bisa menambah produk maupun unit penyertaan menyusul pengunduran dua direksi Manulife Aset Manajemen akhir tahun lalu. Namun, pihaknya telah mengundang direksi yang berniat mengundurkan diri tersebut.

"Kami tidak bisa izinkan tambah penyertaan baru karena dua direktur mundur. Namun, salah satunya kita tahan supaya tidak mundur karena kalau mundur tidak ada yang bertanggung jawab," kata dia di Jakarta, Kamis (14/1/2010).

Menurut dia, direksi yang bersedia menangguhkan pengunduran dirinya tersebut adalah Li Ming Suryaputra. Dalam surat yang disampaikan ke Bapepam LK, kata dia, Li Ming menangguhkan pengunduran diri hingga periode tertentu.

"Hari ini, kita dapat surat bahwa dia akan melanjutkan sampai periode tertentu. Mereka berkomitmen dan bertanggung jawab sampai periode itu," imbuh dia.

Namun, dia enggan menyebut periode yang dimaksud lantaran pihaknya masih membahas surat tersebut. Namun, jika hingga periode yang ditentukan oleh direksi Manulife itu, belum ada pengganti direksi lama, maka suspensi penjualan produk reksa dananya akan kembali diberlakukan.

"Kalau dalam periode ini, mereka belum mendapatkan direksi baru, maka belum berkenan melakukan penjualan. Tidak ada direksi, tidak ada administrasi," tukasnya.

Hal itu dilakukan untuk melindungi investor dan mengurangi resiko yang terjadi. Namun, kata dia, bagi investor yang ingin keluar diperkenankan. Sementara itu, Denny Taher ketika dihubungi via telepon maupun pesan singkat untuk dikonfirmasi mengenai hal ini tidak merespons.

Sekadar diketahui, kedua direktur itu mengundurkan diri dari perusahaan pada pertengahan Desember 2009 lalu. Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan Bapepam LK Nomor V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek, Manulife Aset Manajemen dikenakan sanksi suspensi.

Pasalnya, dalam UU PT itu disyaratkan bahwa Manajer Investasi (MI) harus memiliki dua direksi. Sedangkan, berdasarkan peraturan Bapepam tersebut disebutkan, salah satu direksi harus bersertifikat wakil MI.
(J Erna/Koran SI/ade)

Tidak ada komentar: