gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 05 Agustus 2010

kewajiban yang MENURUNKAN MINAT beli dah ... 050810

Bapepam-LK belum pasti wajibkan data NPWP
OLEH IRVIN AVRIANO A.
Bisnis Indonesia



JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum pasti mewajibkan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) meskipun sudah tertuang di dalam peraturan otoritas pasar modal yang mulai efektif akhir tahun ini.
Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto mengatakan belum pasti diwajibkannya data NPWP investor itu t terkait dengan kendala yang dite l mukan otoritas pasar modal dalam upaya menegakkan peraturan itu.

Selain itu, tuturnya, kendala lain l yang ditemukan adalah belum ditemukannya solusi untuk investor t yang belum memiliki nomor identitas pajak itu.

“Saat ini kami belum dapat me j wajibkan kalau dari Ditjen Pajak belum ada pewajiban itu. Kami juga akan membicarakan soal itu dengan i pelaku pasar dan Ditjen Pajak untuk menemukan jalan keluarnya,“ ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Peraturan yang terkait dengan t pewajiban adanya data NPWP in j vestor adalah peraturan Bapepam-LK No. V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal. Peraturan itu diterbitkan pada akhir tahun lalu dan ketentuannya berlaku pada akhir tahun ini.

Beberapa jenis investor yang dimungkinkan untuk tidak atau belum memiliki NPWP adalah siswa sekolah, mahasiswa, atau ibu rumah tangga yang belum memiliki penghasilan tetap.

Djoko juga menyatakan pewajiban tersebut tidak dapat dipaksakan terhadap investor jenis itu karena jika diwajibkan, otomatis investor jenis itu tidak dapat lagi berinvestasi di reksa dana.

Dia mengatakan otoritas pasar modal sedang memikirkan bentuk terbaik untuk menyesuaikan kewajiban yang sudah ditetapkan dengan permasalahan investor yang belum punya NPWP. Hal itu, lanjutnya, termasuk wacana untuk menggantikan wilayah (field) input data NPWP de ngan data lain.

Salah satu bentuk data lain yang dia nilai cukup untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC) adalah keterangan dari kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon, dan alamat rumah investornya.

Namun, dia belum dapat memerinci kisaran jumlah investor jenis itu di dalam industri karena datanya masih diproses dan dimutakhirkan.

Peraturan Bapepam-LK No. V.D.10 itu mewajibkan isian data investor dari manajer investasi (MI) atau agen penjual yang bersentuhan langsung dengan investor reksa dana yang dipasarkan oleh perusahaan.

Selain NPWP, peraturan itu menyatakan input data lain yang diwajibkan termasuk dengan keterangan pekerjaan, rerata penghasilan, tujuan investasi, serta asal dana yang akan atau sedang diinvestasikan oleh investor ke dalam produk investasi pasar modal itu.

Saat ini, otoritas pasar modal sedang mendisiplinkan pemutakhiran data investor yang termasuk ke dalam bentuk mengenal nasabah KYC berdasarkan peraturan tersebut.
Hal itu diterapkan ke seluruh MI dan agen penjual, yang masih menimbulkan pertanyaan tentang wajib-tidaknya NPWP kepada seluruh nasabah reksa dana. (05)

Tidak ada komentar: