Produk reksa dana bagi UKM dikaji
OLEH RATNA ARIYANTI Bisnis Indonesia
JAKARTA:
Article Rank
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah mengkaji penerbitan produk investasi sejenis reksa dana dengan portofolio aset usaha kecil dan menengah (UKM).
Ketua Bapepam-LK A.Fuad Rahmany mengatakan inisiatif
ini diambil dengan mempertimbangkan kesulitan perusahaan berskala kecil dan menengah untuk masuk ke pasar modal.
“Jadi itu [penerbitan investasi semacam reksa dana] mungkin lebih memungkinkan. Coba bayangkan bila UKM harus mencatatkan diri di bursa, saya khawatir mereka tidak bisa memenuhi semua ketentuan disclosure,” ujarnya, pekan lalu.
Menurut dia, ada beberapa
model yang tengah dikaji untuk memungkinkan UKM mencari dana di pasar modal.
Misalnya, pengelola produk investasi ini mencari dana di pasar modal. Setelah itu dana diperoleh, produk investasi itu menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada UKM. “Konsep investasi ini juga akan melibatkan perbankan.” Fuad menambahkan produk tersebut bukan merupakan sekuri
tisasi aset kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA).
Portofolio KIK EBA di antaranya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan dari surat berharga komersial, pemberian kredit kepemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, dan sarana peningkatan kredit.
Saat ini, otoritas pasar modal telah menuntaskan konsep pe
nerbitan produk investasi ini.
Tim pengkajian penerbitan produk investasi yang telah dibentuk sejak tahun lalu masih menggodok sejumlah regulasi yang diperlukan.
Semula kajian tim diharapkan rampung pada tahun ini. Namun, rencana ini tertunda mengingat tingginya beban kerja Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum (Biro PBH) pada tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar