KEEP BUYING, jangka panjang LEBE BAGU$, pindah ke http://investasireksadanaindonesiagw.blogspot.com/ aka INVESTASI REKSA DANA INDONESIA gw
gW suka BANGET ketidakPASTIan
Kamis, 30 Desember 2010
RD bukan Obyek Pajak
karena produk reksa dana adalah produk Manajer Investasi maka MI harus membayarkan pajak penghasilan atas keuntungan dan transaksi yang terjadi. Jika produk reksa dana berasal dari bunga deposito, maka bank yang bersangkutan sudah melakukan pemotongan pajak deposito 20% langsung. Pajak ini final. Pajak telah dibayarkan pada saat dana dikelola dan juga dibayarkan pada saat dana diterima kembali oleh investor (redemption).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar