gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Kamis, 30 Desember 2010

RD bukan Obyek Pajak

karena produk reksa dana adalah produk Manajer Investasi maka MI harus membayarkan pajak penghasilan atas keuntungan dan transaksi yang terjadi. Jika produk reksa dana berasal dari bunga deposito, maka bank yang bersangkutan sudah melakukan pemotongan pajak deposito 20% langsung. Pajak ini final. Pajak telah dibayarkan pada saat dana dikelola dan juga dibayarkan pada saat dana diterima kembali oleh investor (redemption).

Tidak ada komentar: