Kamis, 18/11/2010 03:03:42 WIB
Tenggat perusahaan 13 MI sampai Desember
Oleh: Irvin Avriano A.
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan waktu hingga Desember bagi perusahaan 13 manajer investasi (MI) yang belum memiliki direksi atau masih dalam tahap pembenahan untuk memperbaiki perseroan, dengan ancaman penutupan perusahaan.
“Kami berikan waktu hingga Desember untuk membenahi diri,” ujar Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto ketika dihubungi pers awal pekan ini.
Data Bapepam-LK menunjukkan dari 13 MI yang masih diperiksa biro pemeriksaan dan penyidikan otoritas pasar modal (Biro PP) atau terkena suspensi kegiatan, beberapa di antaranya disebabkan oleh kurangnya direksi perseroan dari jumlah yang ditetapkan.
Beberapa MI yang kekurangan direksi adalah PT NatPac Asset Management dan PT Reliance Asset Management. MI yang dianggap belum memenuhi ketentuan Bapepam-LK adalah PT Credit Suisse Asset Management Indonesia, PT Ekokapital Securities, dan PT Falcon Asia Resources Management.
Djoko mengatakan Reliance Asset Management sudah mengajukan calon direksi baru dan sedang dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Namun, Sekretaris Perusahaan PT Reliance Securities Tbk Kriswitaluri mengatakan direksi perseroan sudah ditunjuk, dan tinggal menunggu fit and proper test calon komisaris.
Selain itu, ada PT Sarijaya Permana Sekuritas yang disuspensi karena masih terkait pemeriksaan kasus penggelapan dana dari divisi pialang efeknya yang terungkap pada 2008.
Beberapa MI yang kegiatannya disuspensi karena diperiksa Biro PP dan diindikasi melakukan pelanggaran adalah PT Bumiputera Capital Indonesia, PT Eficorp Sekuritas, dan PT Harvestindo Asset Management.
Selanjutnya PT Optima Kharya Capital Management, PT Optima Kharya Capital Securities, PT Pavillion Capital, dan PT Signature Capital Indonesia.
Djoko menjelaskan untuk Harvestindo, pemeriksaannya oleh Biro PP sudah selesai dan tinggal menunggu vonis bersalah atau tidak di Komisi Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK) Bapepam-LK.(luz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar