gW suka BANGET ketidakPASTIan

gW suka BANGET ketidakPASTIan

Selasa, 02 November 2010

produk reksadana YANG TIDAK DILINDUNGI, tak terdaftar ... 021110

YLKI: BI Tidak Serius Lindungi Nasabah
Daryatmo mengambil contoh kasus reksadana yang banyak tidak terdaftar. "BI pasti tahu itu"
Selasa, 2 November 2010, 16:11 WIB
Ismoko Widjaya

... teman gw ada yang nyangkut dananya di exist ... tapi maseh yakin seh ... well, gw mah cuma bisa bilang: TRANSPARANSI TIDAK ADA DI INDONESIA ... aka sulit mencari manajer investasi lokal yang serius transparan ...
VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Bank Indonesia tidak serius melindungi konsumen atau nasabah bank. Peraturan yang dibuat BI dinilai cenderung memperkuat kehati-hatian dalam perbankan tetapi sangat minim melindungi nasabah.

"Banyak produk-produk yang merugikan nasabah selaku konsumen. Misalnya produk-produk bodong bank, seperti reksadana," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo, Jakarta, Selasa 2 November 2010.

Daryatmo mengambil contoh kasus reksadana yang banyak tidak terdaftar. "BI pasti tahu itu," kata dia.

Anggota YLKI Husna Sahir menambahkan, sektor keuangan dan perbankan selalu masuk dalam tiga besar komoditas yang dikeluhkan konsumen dalam 5 tahun terakhir. "Itu berdasarkan data pengaduan yang diterima YLKI," kata Husna.

Menurut dia, lemahnya proteksi pemerintah dalam sektor keuangan dan perbankan kerap dirasakan masyarakat. Dia menilai ini merupakan dampak dari 'mengamini' kebijakan forum internasional. "Indonesia tidak mempunyai agenda yang jelas dalam forum G20," ujar dia.

Keberadaan Indonesia di forum-forum Internasional selama ini dinilai sangat didikte keinginan asing. Sehingga hanya mengamini kebijakan yang diterapkan dalam forum itu terlebih dalam kebijakan keuangan.

Maka itu, kata Daryatmo, YLKI bersama organisasi konsumen seluruh dunia menyerukan agar forum ekonomi negara terbear, G20, mengambil tindakan segera melindungi konsumen jasa keuangan melalui pembentukan Kelompok Pakar (Expert Group) Perlindungan Konsumen Keuangan.

Kelompok ini diusulkan terdiri dari badan perlindungan konsumen independen dan pakar lain yang mewakili kepentingan konsumen jasa keuangan, baik dari negara maju maupun berkembang.

Kelompok Pakar Perlindungan Konsumen Keuangan nantinya menyampaikan laporan pada G20 Summit tahun 2011 dengan rekomendasi yang mendukung perlindungan konsumen keuangan yang efektif di dunia.

Secara khusus Kelompok Pakar akan merekomendasikan pemerintah negara-negara anggota mengadopsi standar minimal terkait persyaratan kontrak yang adil dari produk, desain dan keterbukaan informasi, tata kelola dan fungsi badan perlindungan konsumen keangan, dan kelembagaan penyelesaian sengketa konsumen. (adi)


Laporan: Fina Dwi Yurhami

Tidak ada komentar: