BI Terus Awasi Bank yang Simpan Dana di KPD
Rabu, 3 November 2010 - 11:39 wib
Rheza Andhika Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan pengawasan terhadap perbankan yang menempatkan dana nasabahnya di produk kontrak pengelolaan dana (KPD).
"Jadi kalau ada aturan-aturan yang berupa produk pasar modal, asuransi maupun produk yang lain. Memang BI sudah punya aturannya sendiri. Dan produk-produk seperti itu hanya bisa dilakukan dengan izin BI," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah kepada wartawan saat ditemui Gedung BI, Jakarta, Rabu (3/11/2010).
Menurutnya, BI memang sudah mengatur tentang perbankan yang menempatkan dana nasabahnya dalam produk KPD dan aturan tersebut sudah ada sebelum Bapepam-LK menerbitkan aturan baru untuk mengatur produk KPD pada 16 April 2010 lalu di mana salah satu yang diwajibkan Bapepam-LK adalah setiap produk KPD harus memiliki aset jaminan (underlying asset) berupa efek yang disimpan di bank kustodian selambat-lambatnya pada 15 April 2011.
"Itu sudah ada sebelum peraturan dari Bapepam. Kemudian Bapepam mengeluarkan aturan yang baru itu. Kita akan sesuaikan (peraturan Bapepam dengan peraturan BI)," tambahnya.
Akan tetapi, lanjutnya, BI meminta waktu untuk dapat menyesuaikan antara peraturan dari Bapepam dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BI. "Itu memerlukan jangka waktu untuk selesai," tukasnya.
Saat ditanyakan terkait dugaan lolosnya pengawasan yang diberikan BI kepada PT Bank ICB Bumiputera Tbk (BABP), dirinya tidak memberikan penjelasan.
"Saya tidak bisa bicara bank per bank. Namun secara umum kita pasti mengamati dan mengawasi bank-bank yang melakukannya. Dan pengawasan itu terus berjalan. Sanksinya sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)," pungkasnya. (adn)(rhs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar